Tata Tertib Pengawas, Proktor & Teknisi UNBK
SMK Ulul Albab Tahun
Pelajaran 2016/2017
1. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus
hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai.
2. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan.
3. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi
mengisi dan menandatangani pakta integritas;
Di Ruang Ujian
1. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk
ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan
secara berurutan :
2. Memeriksa kesiapan ruang ujian;
3. Mempersilakan peserta ujian untuk memasuki
ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian
depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah
ditentukan.
4. Membacakan tata tertib peserta ujian;
5. Memimpin doa dan mengingatkan peserta
untuk bekerja dengan jujur;
6. Mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan
soal.
7. Lima (5) menit sebelum waktu ujian
selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu
tinggal lima menit; dan
8. Setelah waktu ujian selesai, pengawas
mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal.
9. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang
ujian wajib :
10. Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
11. Memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan;
12. Melarang orang yang tidak berwenang
memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
13. Mematuhi tata tertib pengawas, di
antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat
komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi
isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal ujian yang diujikan
Sukabumi, April 2017
Kepala sekolah
Litto Lianto, S.Pd
Post a Comment