PERATURAN TATA TERTIB SISWA
Nomor : 05/SMK.UA/05/II/2017
Dalam
upaya menciptakan sekolah sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pengembangan
ilmu pengetahuan serta untuk menciptakan ketahanan sekolah maka di lingkungan SMK ULUL ALBAB perlu
ditetapkan peraturan dan tata tertib bagi siswa sebagai berikut.
I. KETENTUAN
UMUM
1. Masuk sekolah hari Senin – Sabtu : pukul 07.00.
Pulang sekolah hari Senin – Kamis dan Sabtu : pukul
15.00.
Pulang sekolah hari Jumat :
pukul 11.15.
2.
Setiap hari
seluruh siswa diwajibkan memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan .
3.
Setiap siswa
wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
a.Tidak diperkenankan meninggalkan jam pelajaran,
kecuali ada izin dari pihak sekolah dan membawa surat izin dari orang tua.
b.
Siswa tidak begitu di perkenankan/boleh membawa HP
(Handphone), kecuali bukan HP multi media.
c.Setiap siswa membiasakan budaya senyum, salam,
sapa,
sopan dan santun (5S) terhadap sesama insan.
d.
Setiap siswa di wajibkan mengikuti shalat duha Hari
selasa- jum’at pada pukul 07.00- 07.30 WIB.
Pakaian Sekolah
A.
Umum
1. Ketentuan Pemakaian
Seragam
a. Hari Senin Putih +
Abu-abu + Jas
b. Hari Selasa Putih +
Abu-abu
c. Hari Rabu Baju
Jurusan
d. Hari Kamis Batik +
Abu-abu
e. Hari Jum’at Batik +
Abu-Abu
f. Hari Sabtu Baju
PRAMUKA
2. Siswa wajib
menggunakan kaos kaki putih dan sepatu warna hitam ket/NB dengan Tali warna
Hitam/Putih
3. Pada waktu Upacara Bendera/Upacara hari-hari besar
Nasional diwajibkan berpakaian seragam lengkap.
4. Seragam olah raga
hanya dipakai saat jam pelajaran olah raga tidak boleh dipakai dijam pelajaran
lain.
5. Pakaian harus sopan dan pantas, baju harus dimasukan
ke dalam, dan dikancingkan semua kecuali kerah.
6. Baju harus lengkap dengan nama Lokasi dan Lambang OSIS
(atribut sekolah).
7. Tidak diperbolehkan memakai jaket, sweater, topi dan
sejenisnya selama berada di lingkungan sekolah.
8. Siswa dilarang berkuku panjang, berkutek/bermake-up
berlebihan.
B. Khusus Putra dan Putri
1) Khusus Putri
a. Rok panjang sepan
sampai mata kaki yang sudah tentukan sekolah (tidak boleh Sempit dan tidak
menunjukan lekuk badan.
b.Baju tidak boleh ketat dan transparan, panjang baju
sampai ke pinggul dan di masukan kecuali batik dan baju pramuka.
c. Wajib menggunakan ikat pinggang hitam dan dengan gesper
berukuran standar
d.Tidak diperkenankan membawa dan memakai perhiasan dan hanya
diperkenankan menggunakan perhiasan emas.
e. Untuk penggunaan
jilbab wajib menutupi rambut dan dada
f. Rambut tidak boleh dicat/di warnai tidak dibolehkan menyambung
rambut (hair extantion)
g. Tidak menggunakan sepatu balet
h.Tidak berdandan
/berhias make up yang berlebihan
2) Khusus Putra
a. Celana panjang tidak boleh ketat, berbentuk botol,
banyak saku, cut bray, dan berbelah.
b.Tidak diperkenankan
atasan berlengan panjang
c. Lengan baju tidak diperkenankan dilipat atau digulung.
d.Tidak diperkenankan memakai aksesoris apapun seperti :
a. Gelang
b. Kalung
c. Anting-anting
d. Tato
e. Tindik
f. Dan lain-lain
e. Tidak diperkenankan berambut panjang/gondrong tidak melebihi telinga
dan alis dengan panjang 4 cm dengan potongan rambut standar.
Pasal 2
Keamanan Ketertiban dan Kebersihan
- Tidak diperkenankan
menyimpan atau meninggalkan uang dan barang berharga lainnya di dalam
kelas/bangku pada waktu tidak berada dalam kelas.
- Wajib memelihara,
menjaga serta bertanggung jawab atas keutuhan alat-alat inventaris sekolah
yang dipinjam/dipakai.
- Siswa dilarang keras
mencoret-coret barang milik sekolah antara lain meja, kursi, dinding,
pagar, serta buku pinjaman (Paket) dari sekolah dengan alat apapun.
- Siswa dilarang
membawa senjata tajam/senjata api dan petasan (mercon), buku-buku bacaan
yang tidak ada hubungan dengan pelajaran seperti komik, novel, buku porno,
CD porno dan sejenisnya. Serta barang barang yang tidak berhubungan
dengan KBM.
- Tidak diperkenakan
membawa rokok (merokok), minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Siswa dilarang
berada di luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
- Dilarang main kartu/berjudi didalam kelas dalam
bentuk apapun.
- Siswa dilarang melalukan penghinaan dan pelecehan
dalam bentuk apapun, melalui media apapun (e-mail, facebook, twitter, surat,
dll) kepada lembaga sekolah dan guru/Stap dan sesama siswa.
- Siswa dilarang ke kantin pada jam pelajaran
kosong, siswa tetap berada dalam kelas.
- Siswa setelah pulang
sekolah dilarang nongkrong dengan memakai baju seragam baik dilingkungan
sekolah ataupun luar sekolah
- Siswa yang terlambat
:
1.
Siswa
dikategorikan TERLAMBAT apabila datang ke sekolah lewat dari PUKUL 07.15 WIB
2.
Bagi siswa yang
TERLAMBAT lebih dari 3 kali Orang tuanya di PANGGIL ke sekolah dan TIDAK BOLEH
DIWAKILKAN untuk menjelaskan perihal keterlambatannya dan mencari solusi yang
terbaik.
- Izin, Sakit, dan
alpa :
- Siswa yang meninggalkan
pelajaran/Sekolah selama 1 hari atau lebih, baik untuk keperluan tertentu
atau sakit harus minta izin kepada wali kelas secara tertulis oleh orang tua atau wali siswa yang bersangkutanSiswa
yang meninggalkan pelajaran/Sekolah dikarenakan sakit lebih dari 3 hari
harus ada surat keterangan dokter/puskesmas dan izin hanya diberikan oleh
kepala sekolah.
- Siswa wajib
mengikuti PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR minimal 80% tatap muka
- Jika siswa absennya melebihi batas maksimum maka
tidak diperkenankan mengikuti
ulangan umum.
- Bagi siswa yang mendapatkan dispensasi wajib
menyertakan surat izin resmi dari
lembaga yang bersangkutan.
- Bagi siswa yang meninggalkan pelajaran/sekolah
tanpa keterangan lebih dari 3 harin.
- Siswa yang terlibat
dalam perkelahian, apalagi
melawan guru, pegawai, kepsek, akan diberikan sanksi berat yaitu tidak naik
ditahun berikutnya.
- Wajib
memelihara/menjaga keamanan, keindahan, kebersihan, kelestarian serta
kesehatan diri di
lingkungan Sekolah.
Pasal 3
Lain-lain
- Setiap siswa
diwajibkan mengikuti ekstra kurikuler pramuka wajib pramuka,RMA serta
ektrakulikuler pilihan kecuali untuk kelas XII tdak mengikuti kegiatan
disemester 2.
- Khusus siswa putri dalam setiap kegiatan sekolah
diwajibkan menggunakan jilbab.
Pasal 4
Pelanggaran
dan Sanksi
Setiap
siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan SANKSI sesuai tingkat/
jenis pelanggarannya berupa :
a. Teguran,Hukuman ringan dari Guru/ Wali
Kelas.
- Surat Peringatan
pertama dan panggilan kepada Orang tua/Wali yang dilakukan oleh Wali Kelas.
- Surat Peringatan ke
2 dan panggilan akan diberikan oleh WAKA KESISWAAN dan membuat pernyataan
bermaterai.
- Surat Peringatan ke-3/PERINGATAN pengunduran diri untuk orang tua/Wali dari Kepala Sekolah.
- Jika sampai Surat
Peringatan ke 3 tetap tidak diindahkan maka Siswa tersebut akan
DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUA (dianggap mengundurkan diri).
- Apabila siswa putra
memakai gelang, kalung, anting-anting, baik emas ataupun imitasi akan
DISITA dan TIDAK KEMBALIKAN.
- Apabila siswa
membawa atau memakai HP multi media akan diberi SANKSI yaitu:
1.
Diberi peringatan pertama HP disita dan dikembalikan
sesudah KBM selesai (Pulang)
2.
Diambil dengan orang tua
3.
Tidak dikembalikan milik pentaris sekolah
4.
Membawa 1 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1
hari.
5.
Membawa 2 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1
minggu.
6.
Membawa 3 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1
bulan.
7.
Membawa lebih dari 3 kali akan disita oleh pihak
sekolah dan baru akan dikembalikan setelah siswa tersebut lulus.
- Jika siswa meninggalkan pelajaran tanpa izin
(membolos) ditengah pelajaran, maka akan diberi sanksi oleh guru yang
bertugas.
- Apabila sisiwa tidak memenuhi kehadiran dalam PROSES KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR kurang dari 80%
TATAP MUKA akan diberikan Pembinaan Khusus, jika tidak ada perubahan baik
sikap dan kebiasaan dalam belajar,
maka akan DIKEMBALIKAN kepada Orang tua.
Sukabumi, 03
Februari 2017
Waka.
Kesiswaan
Regina
mulia, S.T, M.Pd
Post a Comment