Tata Tertib Pengawas,
Proktor & Teknisi UNBK
SMK
Ulul Albab Tahun Pelajaran 2016/2017
Di Ruang Sekretariat UN
1. Pengawas ruang, proktor,
dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian
dimulai.
2. Pengawas ruang, proktor,
dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat
Satuan Pendidikan.
Di Ruang Ujian
1. Pengawas ruang, proktor,
dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian
untuk melakukan secara berurutan :
2. Memeriksa kesiapan ruang
ujian;
3. Mempersilakan peserta
ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai
dengan nomor yang telah ditentukan.
4. Membacakan tata tertib
peserta ujian;
5. Memimpin doa dan
mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
6. Mempersilakan peserta
ujian untuk mulai mengerjakan soal.
7. Lima (5) menit sebelum
waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian
bahwa waktu tinggal lima menit; dan
8. Setelah waktu ujian
selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal.
9. Selama ujian berlangsung,
pengawas ruang ujian wajib :
10. Menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
11. Memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
12. Melarang orang yang
tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
13. Mematuhi tata tertib
pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau
menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca,
tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan
Sukabumi, April 2017
Kepala sekolah
Litto Lianto, S.Pd
Post a Comment